Klausul per klausul dalam ISO 9001 sudah pernah kita bahas sebelumnya, kali ini kita akan belajar mengenai sistem manajemen yang lainnya yaitu sistem manajemen K3 atau yang biasa kita sebut dengan SMK3.
Sebelum kita mengenal SMK3, tentunya kita sudah mengenal istilah K3 yaitu kesehatan dan keselamatan kerja. Dan seperti kita ketahui bersama bahwa K3 ini diwajibkan di seluruh tempat kerja di Indonesia dan diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dimana setiap pengusaha atau pengurus wajib menerapkan K3 di tempat kerja.
Nah kali ini kita akan membahas mengenai pengertian, manfaat, tujuan, 5 prinsip, dan elemen-elemen, serta penilaian yang ada di dalam sistem manajemen K3 tersesbut.
Daftar Isi
Tujuan Penerapan Sistem Manajemen K3
Tujuan diterapkan K3 adalah untuk mengendalikan risiko kegiatan kerja yang terdapat di tempat kerja. Adanya risiko K3 tersebut tentunya bersumber dari adanya potensi-potensi bahaya yang ada di tempat kerja.
Misalnya :
Potensi bahaya jatuh, tertimpa benda jatuh, terinjak, terantuk, terjepit, kontak suhu tinggi, kontak listrik, kontak dengan bahan kimia berbahaya atau radiasi termasuk juga potensi bahaya kebakaran, peledakan, bahaya pencemaran lingkungan, bahaya pembuangan limbah, dll.
Nah keseluruhan potensi bahaya yang terdapat di tempat kerja tersebut tentu bersumber dari adanya sumber-sumber bahaya ditempat kerja.
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya umumnya dikelompokkan menjadi 5 faktor, yaitu :
- Faktor fisik bersumber dari mesin dan peralatan
- Faktor kimia bersumber dari bahan-bahan kimia berbahaya di tempat kerja bisa berupa padat, cair, atau gas.
- Faktor biologis bersumber dari binatang, bakteri dan mikroba patogen pada lingkungan kerja yang hanya bisa dilihat degan mikrokop.
- Bahaya ergonomi bersumber dari kondisi posisi pekerja dengan peralatan.
- Faktor psikologi bersumber dari ketidakpuasan adanya konflik dalam pekerjaan.
Risiko kegiatan kerja tersebut bersumber dari adanya sumber-sumber bahaya ditempat kerja.
Sumber-Sumber Bahaya bisa berupa :
- Bahan
- Cara kerja atau metode kerja
- Alat
- Lingkungan kerja
- Personel / pekerja
Nah potensi-potensi bahaya akan potensial mengakibatkan terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, termasuk kebakaran, peledakan kejadian berbahaya dan bahaya kumpulan limbah termasuk pencemaran lingkungan.
Secara singkat tujuan penerapan K3 inilah untuk mengelola dan mengendalikan seluruh resiko kegiatan kerja yang terdapat di tempat kerja pada saat melakukan proses pekerjaan atau yang muncul dari pelaksanaan proses pekerjaan.
Pengertian Sistem Manajemen K3
Sistem manajemen K3 adalah pengelolaan K3 melalui pendekatan sistem manajemen dimana :
- Manajemen harus terlibat pada pengelolaan K3
- Pengelolaan K3 harus menerapkan prinsip-prinsip manajemen yaitu suatu proses kegiatan yang terdiri atas PDCA (Plan Do Check Action) yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumberdaya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Jadi Sistem Manajemen K3 itu singkatnya adalah pengelolaan K3 melalui proses kegiatan plan (perencanaan), Do (pelaksanaan dan penerapan), Check (Pemeriksaan dan pengukuran), Action (Tindakan perbaikan yang dilakukan) secara berkelanjutan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan di bidang K3.
Apa tujuan yang ingin dicapai di dalam K3?
Tujuan K3 tentunya adalah pencegahan terjadinya kecelakaan atau accident prevention termasuk juga pencegahan penyakit akibat kerja, pencegahan kebakaran, peledakan ,dan pencegahan pencemaran lingkungan kerja.
Pengertian SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012
Sistem manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi atau terdiri dari struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya untuk pelaksanaan, pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman efisien dan produktif.
Dari definisi tersebut terlihat bahwa dalam menerapkan SMK3 perusahaan harus menyiapkan struktur organisasi, proses perencanaan K3, tanggungjawab K3, termasuk juga prosedur dan proses serta sumber daya yang dibutuhkan dalam K3 di tempat kerja.
Sistem Manajemen K3 terdiri dari 3 unsur, yaitu :
- Sarana prasarana
- Proses
- Output
Sarana prasarana dalam SMK3 itu ada struktur organisasi, ada perencanaan, tanggungjawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan K3 nasional.
Prasarana dibutuhkan dalam rangka untuk pelaksanaan, pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan K3.
Output yang diharapkan tentunya adalah pengendalian resiko kegiatan kerja untuk mendapatkan tempat kerja yang aman efisien dan produktif.
Ciri dari SMK3 tersebut adalah :
- Terintegrasi dengan sistem managemen perusahaan, baik itu sistem manajemen produksi, keuangan, sumber daya manusia, mutu, lingkungan, dll.
- Melibatkan seluruh aspek yang terdiri dari manusia, bahan, mesin, peralatan, produk, proses, dan faktor lingkungan yang mempengaruhi kinerja K3 di tempat kerja.
- Mencakup seluruh fungsi manajemen yang terdiri dari PDCA (Plan Do Check Action) dan continuous improvement / perbaikan berkelanjutan. Dimana kegiatan PDCA ini dilakukan secara berurutan dalam satu siklus untuk perbaikan dan peningkatan SMK3 tersebut.
- Mencakup kegiatan yang bersifat preventif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif.
- Mendorong peran aktif seluruh tingkatan manajemen dan tenaga kerja. Jadi K3 merupakan tanggung jawab seluruh pihak bukan hanya tugas dan tanggung jawab Departemen HSE saja. Tetapi manajemen harus mendorong peran aktif seluruh tingkatan baik itu seluruh tingkatan manajemen maupun tenaga kerja.
- Menjamin pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan K3 dan relevan dengan kegiatan perusahaan, termasuk juga standar nasional berupa SNI yang diwajibkan dan standar internasional yang dinyatakan dapat diberlakukan pada industri-industri tertentu atau pada peralatan tertentu atau pada bahan tertentu yang belum diatur di negara kita.
- Menjamin proses peningkatan berkesinambungan atau continuous improvement.
Tidak ada sistem manajemen K3 yang dibangun dari awal langsung sempurna maka dibutuhkan peningkatan berkesinambungan secara bertahap sesuai dengan kondisi penerapan di lapangan.
Standar Penerapan SMK3
Penerapan Sistem Manajemen K3 di Indonesia diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 terdiri dari 22 pasal dan 3 lampiran, dimana :
- Lampiran 1 tentang pedoman penerapan SMK3
Di lampiran teresebut diatur bagaimana penerapan SMK3, apa yang harus disiapkan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran.
- Lampiran 2 tentang pedoman penilaian penerapan SMK3 yang lebih umum kita kenal dengan istilah audit SMK3.
Pada lampiran 2 ini terdapat kriteria-kriteria audit SMK3 yang diterapkan untuk berbagai kategori perusahaan, apakah kategori tingkat awal, transisi, maupun lanjutan.
- Lampiran 3 tentang laporan audit SMK3, berisi standar laporan audit yang harus diikuti oleh seluruh lembaga audit khususnya pada pelaksanaan audit eksternal SMK3.
Ketentuan Umum Penerapan SMK3
- Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional.
- Kebijakan nasional tertuang pada lampiran 1, 2, dan 3.
- Kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. Jadi penerapan SMK3 di indonesia harus mengacu kepada lampiran 1, 2, dan 3 PP Nomor 50 Tahun 2012.
- Instansi Pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Seperti kita ketahui saat ini standar penerapan Sistem Manajemen K3 di Indonesia selain PP 50 tahun 2012, kita juga mengenal standar lain, antara lain sistem manajemen K3 rumah sakit yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan diberlakukan untuk semua rumah sakit, dan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang disingkat dengan SMKP yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM yang diberlakukan khususnya pada sektor pertambangan.
Ketentuan Penerapan K3 di Indonesia
Penerapan Sistem Manajemen K3 di Indonesia adalah bersifat wajib berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pasal 87 :
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem managemen perusahaan.
Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen K3 tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai kewajiban penerapan SMK3 itu ditetapkan di dalam peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 yang mengatur perusahaan mana aja yang wajib menerapkan SMK3, kriteria perusahaannya Seperti apa, termasuk pelaksanaan audit sertifikasi serta kriteria-kriterianya.
Kriteria Perusahaan Wajib Menerapkan SMK3
- Pasal 5 di PP 50 tahun 2012 ditetapkan bahwa penerapan SMK3 wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang. Jadi tanpa melihat potensi bahaya perusahaan apakah potensi bahaya rendah, bahaya sedang, bahaya tinggi.
- Wajib bagi perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Jadi walau pekerja perusahaan itu dibawah 100 orang namun jika memiliki tingkat potensi bahaya tinggi maka wajib menerapkan SMK3. Dimana yang dimaksud dengan tingkat potensi bahaya tinggi adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi, dan pencemaran lingkungan.
Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang dimana saat ini terdapat 2 peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tingkat potensi bahaya perusahaan :
Kepmenaker No. 186/Men/1999
Di Kepmenaker No. 186/Men/1999 tentang pengendalian kebakaran di tempat kerja (pada lampiran I) tersebut diatur klasifikasi tingkat potensi bahaya perusahaan berdasarkan risiko kebakarannya. Di pasal 4 ditetapkan klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran dibagi atas 5 kategori yaitu :
-
- kategori tingkat resiko bahaya kebakaran ringan
- kategori tingkat resiko bahaya kebakaran sedang I
- kategori tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II
- kategori tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II
- kategori tingkat resiko bahaya kebakaran berat
Di lampiran I tersebut dapat dilihat jenis tingkat risiko bahaya kebakaran berdasarkan jenis usaha / industrinya. Jenis tempat kerja yang belum termasuk pada lampiran tersebut akan ditetapkan sendiri oleh menteri ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Jika perusahaan kita masuk kategori bahaya kebakaran berat maka wajib menerapkan sistem manajemen K3.
Oiya, terkait dengan risiko kebakaran, kami juga pernah membahas mengenai jenis-jenis APAR sesuai klasifikasi kebakaran. Silakan dibaca di link tersebut.
Kepmenaker No. 187/MEN/1999
Kepmenaker No. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja yang mengatur klasifikasi potensi bahaya perusahaan berdasarkan penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja.
Dalam hal kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut, dan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya maka perusahaan diklasifikasikan dalam 2 kelompok potensi bahaya sebagaimana ditetapkan di dalam pasal 15 yaitu :
-
- Potensi bahaya besar
- Potensi bahaya menengah
Potensi bahaya besar apabila perusahaan menggunakan bahan kimia berbahaya di atas NAK (nilai ambang kuantitas).
Potensi bahaya menengah apabila perusahaan menggunakan bahan kimia berbahaya lebih kecil atau sama dengan NAK (nilai ambang kuantitas).
NAK (nilai ambang kuantitas) adalah standar kuantitas bahan kimia berbahaya untuk menetapkan potensi bahaya bahan kimia di tempat kerja.
NAK (nilai ambang kuantitas) itu ditetapkan untuk masing-masing jenis bahan kimia.
Berikut ini adalah nilai ambang kuantitas (NAK) untuk :
-
- Bahan kimia kriteria beracun : 10 ton
- Bahan kimia kriteria sangat beracun : 5 ton
- Bahan kimia kriteria reaktif : 50 ton
- Bahan kimia kriteria mudah meledak : 10 ton
- Bahan kimia kriteria oksidator : 10 ton
- Bahan kimia kriteria cairan mudah terbakar : 200 ton
- Bahan kimia kriteria cairan sangat mudah terbakar : 100 ton
- Bahan kimia kriteria gas mudah terbakar : 50 ton
Nah jenis-jenis bahan kimia manakah yang termasuk kriteria bahan kimia beracun, sangat beracun, reaktif, mudah meledak, oksidator, cairan mudah terbakar, cairan sangat mudah bakar dan gas mudah terbakar bisa dilihat di kepmenaker tersebut halaman 18 s/d 22.
Jika Salah satu saja jenis bahan kimia yang digunakan pada point 1 s/d 8 melebihi nilai ambang kuantitas, maka perusahaan masuk dalam kategori potensi bahaya besar dan berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 perusahaan termasuk kategori wajib menerapkan SMK3.
Sanksi Tidak Menerapkan SMK3
Berdasarkan pasal 190 undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikatakan :
Pelanggaran pasal 87 dikenakan sanksi administratif, yaitu bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan izin.
Standar SMK3 jadi Negara Lain di Dunia
Selain PP Nomor 50 Tahun 2012 yaitu standar penerapan SMK3 di Indonesia, kita juga mengenal banyak standar sistem manajemen K3 yang lain seperti OHSAS 18001 ; TIS 18000 ; KOSHA 2000 ; ISO 45001.
Selain standar SMK3 berdasarkan PP 50, banyak juga perusahaan yang menerapkan standar sistem manajemen K3 yang lainnya seperti OHSAS 18001 dan ISO 45001 dimana hal ini tergantung dari hubungan bisnis atau orientasi produk perusahaan, apakah domestik atau export.
Biasanya persyaratan mitra bisnis harus menerapkan sistem manajemen K3 berdasarkan standar yang mana maka perusahaan juga akan mengikuti penerapan sistem manajemen K3 yang dipersyaratkan oleh klien atau mitra kerja mereka.
Nah pertanyaan adalah…
Apakah perusahaan PMA yang beroperasi di Indonesia wajib menerapkan SMK3 sesuai standar Indonesia atau standar negara mereka?
Tentunya karena perusahaan PMA tersebut beroperasi di Indonesia maka mereka harus wajib tunduk kepada ketentuan regulasi yang ada di Indonesia.
SMK3 PP 50 merupakan suatu standar SMK3 di dalam bentuk regulasi, jadi penerapannya di Indonesia adalah bersifat wajib.
Jadi walaupun sebuah perusahaan PMA sudah menerapkan standar SMK3 sesuai dengan standar negara mereka tetapi karena mereka beroperasi di Indonesia mereka juga wajib menerapkan SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012.
Lalu mengapa banyak perusahaan di Indonesia menerapkan OHSAS 18001 atau ISO 45001 tetapi SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2011 tidak diterapkan?
Ada beberapa kemungkinan antara lain :
- Kemungkinan perusahaan tersebut tidak masuk kategori wajib menerapkan SMK3. Jadi hal ini tentunya dikembalikan ke perusahaan bersangkutan akan menerapakan sistem manajemen K3 yang mana.
- Perusahaan tersebut menerapkan OHSAS 18001 atau ISO 45001 karena dipersyaratkan oleh mitra kerja atau oleh pelanggan mereka
Lalu apakah jika sudah menerapkan salah satu dari standar SMK3 yang ada, sudah boleh tidak menerapkan SMK3 PP 50 di Indonesia?
Tentunya tidak, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia walaupun sudah menerapkan salah satu dari sistem manajemen K3 yang lain, tetapi karena mereka beroperasi di Indonesia wajib menerapkan K3 dengan standar PP Nomor 50 Tahun 2012 karena PP Nomor 50 Tahun 2012.
Tujuan Penerapan SMK3
Pasal 2 PP Nomor 50 Tahun 2012, Penerapan SMK3 bertujuan untuk :
- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan sistem managemen lain yang ada di perusahaan. Apakah itu sistem manajemen keuangan, sumber daya manusia, mutu, lingkungan, dan sistem manajemen lainnya yang telah diterapkan diperusahaan.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja atau buruh, dan atau serikat Pekerja atau serikat buruh serta untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Permasalahan K3 di Indonesia dan Internasional
Pemerintah mewajibkan penerapan SMK3 di Indonesia karena dilatar belakangi oleh beberapa hal :
- Kondisi penerapan K3 di Indonesia K3 masih belum mendapat perhatian yang memadai dari semua pihak. Baik itu pekerja atau pengusaha.
- Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam K3.
- Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi
- Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen.
- Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak Buruh Internasional termasuk juga adanya desakan LSM internasional dalam hal tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan.
- Meningkatnya kasus kecelakaan dan kerugian akibat kecelakaan sehingga bisa dikatakan tingkat fatalitynya semakin parah terus makin meningkat
- Ribuan kategori bahan kimia berbahaya dipasarkan setiap tahun dimana bahan-bahan kimia ini tentunya digunakan di tempat kerja dan akan memberikan dampak yang negatif pada pekerja. Dengan adanya penerapan SMK3 diharapkan dapat mengantisipasi dan memitigasi resiko dan dampaknya.
- Setiap pekerja berhadapan dengan resiko bahaya ditempat kerja yaitu beresiko penyakit dan gangguan kesehatan berupa penyakit akibat kerja, penyakit umum yang dicetuskan, dipermudah, atau yang diperberat oleh bahaya ditempat kerja atau penyakit terkait kerja.
- Pengobatan pada bekerja yang sakit harus menggunakan pendekatan kesehatan kerja.
- Penempatan pekerja harus disesuaikan dengan kondisi kesehatannya.
- Kondisi kesehatan pekerja sangat berpengaruh terhadap produktivitas dan kelangsungan usaha sehingga karakteristik masalah kesehatan tenaga kerja harus dikelola sedemikian rupa karena sebagaimana kita tahu bahwa proses kegiatan produksi di perusahaan tentu akan memberikan dampak terhadap kesehatan pekerja.
- Meningkatnya tuntutan aspek K3 dalam perdagangan nasional dan internasional. Seperti kita ketahui, saat ini banyak sekali perusahaan negara-negara lain yang mempersyaratkan sertifikasi SMK3 sebagai salah satu persyaratan dalam transaksi bisnis. Saat ini SMK3 sudah menjadi salah satu persyaratan dalam dunia bisnis, baik di tingkat domestik, regional maupun internasional. Jadi kalau perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan bisnis yang salah satunya adalah SMK3 maka perusahaan tentunya tidak akan bisa bersaing di perdagangan global termasuk regional dan internasional.
- Tuntutan gerakan nasional membudayakan K3. Berdasarkan penelitian dari ILO (International labour organization), salah satu cara yang paling efisien untuk meningkatkan budaya ketiga itu adalah melalui penerapan sistem manajemen K3 secara berkelanjutan.
Manfaat Penerapan SMK3
Sebelum penerapan SMK3 tentunya kita sudah mengenal penerapan K3 di tempat kerja. Penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 70 dan peraturan pelaksanaannya berupa peraturan-peraturan menteri dan keputusan Menteri Tenaga Kerja masih bersifat parsial karena penjelasan unsur K3 belum terintegrasi dalam manajemen perusahaan.
Nah keberadaan SMK3 yaitu pengelolaan K3 yang terintegrasi dengan unsur-unsur manajemen perusahaan.
Penerapan K3 diterapkan secara simultan dengan sistem manajemen lain di perusahaan dan sistem manajemen K3 ini diharapkan mampu mengatasi tuntutan perkembangan zaman yaitu antisipasi perkembangan teknologi dan bahan, efektivitas pengendalian risiko lalu perbaikan metode dan proses produksi .
SMK3 juga diharapkan mampu mengatasi hambatan perdagangan global dan tentunya juga mengatasi isu mengenai HAM / hak asasi manusia.
SMK3 diharapkan mampu mengatasi permasalahan K3 saat ini dan dimasa mendatang.
Untuk memastikan efektivitas penerapan SMK3 di setiap tempat kerja maka dilakukan audit SMK3 oleh lembaga audit yang ditunjuk pemerintah.
Cara Menerapkan SMK3 di Tempat Kerja
Penerapan SMK3 di tempat kerja tentunya wajib mengacu kepada prinsip penerapan SMK3 sebagaimana diatur dalam pasal 6 PP Nomor 50 Tahun 2012.
5 prinsip penerapan SMK3
- Penetapan kebijakan K3
- Perencanaan K3
- Pelaksanaan rencana K3
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
- Peninjauan dengan peningkatan kinerja SMK3
Seluruh prinsip ini harus diterapkan secara bertahap serta dilakukan peningkatan berkelanjutan untuk menjamin peningkatan kinerja K3 di perusahaan.
Nah di dalam 5 prinsip penerapan SMK3 tersebut terdapat 12 elemen yang harus diterapkan.
Pada lampiran 2 PP Nomor 50 terdapat 166 kriteria dimana kriteria tersebut adalah kriteria audit yang nanti digunakan sebagai pedoman pelaksanaan evaluasi / penilaian kinerja SMK3 di perusahaan.
Jadi dalam penerapan SMK3 selain memastikan elemen-elemen SMK3 ini telah dipenuhi, juga harus dipastikan kesesuaiannya terhadap kriteria-kriteria audit yang ditetapkan pada lampiran 2 termasuk juga siklus penerapannya harus memenuhi 5 prinsip penerapan diatas.
Prinsip 1. Penetapan Kebijakan
Di dalam penerapan SMK3, manajemen perusahaan harus menetapkan kebijakan K3 yang bersifat umum maupun kebijakan yang bersifat operasional.
Tentunya kebijakan K3 ini fokus pada pengendalian resiko K3 termasuk juga pemenuhan peraturan perundangan, standar, maupun pedoman teknis yang berhubungan dengan kegiatan dan proses bisnis perusahaan.
Prinsip 2. Perencanaan K3
Sebelum menerapkan SMK3 tentunya akan disusun perencanaan.
Perencanaan ini tentunya perencanaan untuk memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam penerapan SMK3 yaitu :
- Menetapkan proses yang diperlukan untuk SMK3 dan penerapannya di perusahaan
- Melakukan identifikasi bahaya penilaian dan pengendalian resiko K3 / IBPR atau biasa kita kenal dengan HIRADC (Hazard Identification Risk Assesment and Determining Control) yang terkait dengan kegiatan perusahaan
- Menetapkan sasaran K3 dan proses yang diperlukan untuk mencapai sasaran K3 sesuai dengan kebijakan K3 perusahaan
- Menyiapkan sarana pendukung seperti penyediaan prasarana K3, sumberdaya yang kompeten, kesadaran dan komunikasi K3.
- Menyiapkan informasi terdokumentasi yang dibutuhkan dalam penerapan SMK3 seperti prosedur K3, SOP atau instruksi kerja termasuk juga form dan checklist yang dibutuhkan pada penerapan SMK3 tersebut.
- Menyiapkan sumber daya dan informasi berupa perangkat lunak / software, perangkat keras / hardware dan perangkat akal / brainware guna mendukung operasional berikut pemantauan proses pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Prinsip 3. Pelaksanaan Rencana K3
Melaksanakan semua proses sesuai dengan yang direncanakan dalam rencana K3 perusahaan, hal ini dilakukan dengan :
- Menetapkan kriteria atau persyaratan K3 dan melakukan pengendalian operasional
Contoh: pelaksanaan safety induction, pembuatan JSA, penerapan sistem izin kerja, SWA (stop work authority) jika tidak memenuhi aspek K3 yang telah ditetapkan, termasuk juga penyediaan produk kerja dan SOP.
- Pemastian pelaksanaan prosedur K3 / SOP dan melakukan pengawasan K3 di setiap pekerjaan yang dilakukan baik oleh karyawan maupun oleh para mitra kerja atau kontraktor.
- Pembelian atau pengadaan barang jasa termasuk juga outsourcing.
- Perancangan dan rekayasa atau modifikasi harus juga mempertimbangkan aspek K3.
- Produk akhir harus dapat dipastikan aspek K3 dari proses distribusi termasuk juga dalam penggunaannya.
- Menyiapkan sistem dan melakukan penanganan keadaan darurat / emergency response yang potensial terjadi di perusahaan baik dikantor maupun dilapangan.
- Rencana dan pemulihan keadaan darurat
Terkait dengan penerapan tersebut tentunya harus dibuktikan dengan adanya :
- Rekaman atau bukti penerapan K3 di lapangan
- Pengelolaan housekeeping yang baik di tempat kerja
- NAB (Nilai Ambang Batas) lingkungan kerja telah memenuhi persyaratan.
- Kompetensi personil pelaksana pekerjaan harus dipastikan sesuai dengan peraturan terkait yang mengatur.
- Sertifikasi peralatan dan sarana produksi yang digunakan harus juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku seperti pesawat angkat-angkut, pesawat uap, dan bejana tekan.
- Kalibrasi alat ukur, pastikan seluruh alat-alat ukur yang digunakan di tempat kerja baik alat ukur yang dengan proses produksi termasuk juga alat-alat ukur yang berhubungan dengan K3 harus dipastikan sudah dalam kondisi terkalibrasi.
- Rambu-rambu K3 di tempat kerja telah tersedia dan terpasang dengan baik sesuai dengan standar perlengkapan-perlengkapan K3 yang dibutuhkan baik itu dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Perlengkapan-perlengkapan K3 pada kondisi karena darurat
- Penyediaan alat pelindung diri (APD) harus tersedia sebagaimana disarankan dari hasil program pengendalian resiko di tempat kerja.
- Jalur evakuasi juga harus tersedia
- Tim tanggap darurat juga harus tersedia.
- P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) yang terdiri dari petugas dan fasilitas K3 ditempat kerja juga harus memenuhi ketentuan regulasi terkait yang mengatur mengenai PK3 tersebut
Prinsip 4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 (Check)
Perusahaan harus memantau, menganalisis, dan mengevaluasi pemenuhan penerapan SMK3. Hal ini dilakukan dengan :
- Menyiapkan sistem dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan SMK3 seperti sistem inspeksi K3 tempat kerja, inspeksi cara kerja, dan inspeksi K3 lingkungan kerja.
- Menyiapkan sistem dan melaksanakan pemeriksaan pemenuhan terhadap penyesuaian peraturan perundangan dan persyaratan lainnya.
Jadi perusahaan harus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap pemenuhan seluruh ketentuan regulasi yang terkait dengan kegiatan perusahaan termasuk persyaratan persyaratan lainnya seperti standar teknis, SNI, maupun standar negara lain yang diwajibkan di tempat kerja sehubungan dengan penggunaan bahan penggunaan peralatan dan instalasi.
- Menyiapkan sistem dan melaksanakan pengukuran parameter parameter lingkungan kerja, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan, dan pengujian peralatan dan instalasi, dll.
- Untuk Menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan diatas maka perusahaan harus menyiapkan sistem dan melaksanakan analisa dan evaluasi pemenuhan setiap kriteria atau persyaratan SMK3 yang telah ditetapkan
- Menyiapkan sistem dan melaksanakan audit internal SMK3.
Output dari tindakan Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 adalah berupa :
- Laporan inspeksi K3
- Laporan pemantauan lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologi, Psikologi dan fisiologi.
- Laporan pemantauan kesehatan tenaga kerja
- Laporan audit internal SMK3
Prinsip 5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 (Act)
Mengambil tindakan untuk mengkoreksi ketidaksesuaian dalam penerapan SMK3 untuk mencapai sasaran K3 yang diinginkan serta peningkatan kinerja K3 secara berkelanjutan.
Hal ini terapkan dengan :
- Menyiapkan sistem dan melaksanakan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian dalam penerapan SMK3
- Menyiapkan sistem dan melaksanakan tinjauan managemen untuk peningkatan SMK3 secara berkelanjutan.
Jadi output dari pelaksanaan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 adalah rekaman hasil tindakan perbaikan termasuk juga saran-saran perbaikan dan peningkatan pada rapat tinjauan manajemen.
12 Elemen SMK3
Apa sih yang dipersyaratkan masing-masing elemen tersebut terkait dengan K3 ditempat kerja?
Elemen 1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
Pada elemen satu ini perusahaan diminta bahwa :
- Dalam menerapkan SMK3 di tempat kerja perusahaan harus menetapkan kebijakan K3 yaitu kebijakan yang bersifat umum maupun kebijakan yang bersifat operasional tentunya fokus kepada pengendalian resiko K3 di tempat kerja sesuai dengan karakteristik proses yang dimiliki oleh perusahaan terkait.
- Perusahaan juga harus menetapkan tanggung jawab dan wewenang untuk bertindak di bidang K3, dimana ada personil-personil kompeten dibidang K3 yang memiliki tanggungjawab dan wewenang yang berhubungan dengan K3 dan pelaksanaan pekerjaan.
- Tinjauan dan evaluasi sebagai bukti komitmen manajemen maka menajemen perusahaan harus melakukan tinjauan dan evaluasi kinerja K3 perusahaan yaitu melalui pelaksanaan rapat K3, rapat tinjauan manajemen, audit internal, dll.
Terkait dengan tinjauan dan evaluasi tersebut dalam penerapan SMK3 dibutuhkan juga yang laporan kinerja K3.
- Keterlibatan dan konsultasi dengan tenaga kerja.
Pada point ini manajemen perusahaan diminta untuk melibatkan secara aktif seluruh pekerja dalam penerapan dan pelaksanaan K3 termasuk juga melaksanakan konsultasi dengan tenaga kerja untuk mengetahui kondisi penerapan K3 secara real di perusahaan.
-
- Apakah masih ada kendala / kebingungan dalam penerapan K3 di tempat kerja?
- Apakah masih ada pihak-pihak yang merasa kurang puas terkait dengan adanya kebijakan-kebijakan di bidang K3?
Maka manajemen perusahaan harus melakukan konsultasi yang terjadwal dan terencana terhadap pekerja untuk mengetahui hal-hal tersebut.
Elemen 2. Pembuatan dan Pendokumentasian Rencana K3
Dalam menerapkan SMK3 di perusahaan, maka perusahaan harus menyusun rencana strategi K3.
- Rencana strategi K3 tersebut tentunya strategi dalam menerapkan SMK3 melalui 5 prinsip dasar penerapan SMK3 yang didalamnya terdapat 12 elemen SMK3 dan di dalam 12 elemen itu harus memenuhi 166 kriteria audit yang dipersyaratkan.
- Strategi K3 yang ditetapkan oleh perusahaan fokus pada pengendalian risiko kerja dengan sasaran untuk mengendalikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan, dan pencemaran lingkungan kerja.
- Dalam penerapan SMK3 pendokumentasian rencana K3 ini juga harus didukung oleh manual SMK3.
Manual SMK3 adalah pedoman penerapan SMK3 yang berisi kebijakan baik itu kebijakan umum maupun kebijakan operasional yang dituangkan dalam bentuk informasi terdokumentasi berupa prosedur, SOP, maupun formulir atau checklist maupun dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam penerapan SMK3.
- Perundangan dan persyaratan lain dibidang K3, dokumen-dokumen tersebut juga harus disiapkan dan harus tersedia di tempat kerja sebagai sumber informasi untuk penerapan SMK3 di perusahaan.
- Informasi K3 dimana informasi ini bisa berupa data-data atau catatan atau petunjuk-petunjuk kerja bisa berupa rambu, poster K3 di tempat kerja yang wajib diikuti atau dipatuhi oleh pekerja di tempat kerja.
Elemen 3 : Pengendalian Perancangan dan Peninjauan Kontrak
Pada elemen ini perusahaan diminta untuk :
- Mempertimbangkan seluruh aspek K3 yang berhubungan dengan rancangan termasuk juga pada saat perancangan ulang atau modifikasi.
- Seluruh peralatan produksi ataupun instalasi yang dilakukan rancangan atau perencanaan pulang atau verifikasi harus wajib mempertimbangkan aspek K3 sebelum perancangan disetujui pada saat verifikasi hasil perencanaan dan sebelum rancangan itu direalisasikan.
- Dalam penerapan SMK3 perusahaan diminta untuk melakukan tinjauan terhadap seluruh kontrak yang diberikan kepada pihak lain khususnya kepada mitra kerja termasuk juga kontrak yang diterima dari pihak lain pada saat melakukan realisasi jasa.
- Kontrak-kontrak harus memenuhi seluruh persyaratan K3, apakah itu dalam transportasi, pengemasan, pengiriman, distribusi, dan penggunaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Elemen 4. Pengendalian Dokumen
Dalam penerapan SMK3, perusahaan diminta untuk menyiapkan sistem persetujuan, pengeluaran, dan pengendalian dokumen K3 untuk menghindari penggunaan dokumen usang, dokumen yang kedaluarsa, termasuk juga adanya kemungkinan kebutuhan revisi terhadap suatu dokumen K3.
Elemen 5. Pembelian dan Pengendalian Produk
Pada penerapan SMK3 setiap pembelian atau pengadaan barang dan jasa diwajibkan harus :
- Menetapkan spesifikasi pembelian barang dan jasa.
Misalnya : Perusahaan mempunyai kebutuhan pembelian alat ukur suhu (heater) yang akan digunakan untuk mesin produksi, maka aspek-aspek K3 dalam alat ukur tersebut tertulis dalam URS (user requirement specification)
- Harus tersedia sistem verifikasi barang dan jasa yang telah dibeli, identifikasi bahaya penilaian risiko termasuk pengendalian resiko dari barang dan jasa yang dipasok oleh pelanggan jika ada juga harus disediakan oleh perusahaan.
- Produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan dalam hal distribusi dan penggunaannya harus mampu ditelusur, memiliki identifikasi yang jelas, formulasi bahan produksi, tanggal produksi, bagaimana sistem keselamatannya, termasuk juga petunjuk penggunaan dan penyimpanan dan masa kadaluarsa (Jika ada).
Hal tersebut tentunya untuk memberikan jaminan keselamatan dalam penggunaan dan konsumsi dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
Elemen 6. Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
Pada elemen ini perusahaan harus :
- Memiliki sistem kerja yang fokus pada pengendalian resiko.
- Harus dipastikan bahwa seluruh kegiatan kerja sudah diidentifikasi potensi bahayanya dan dikendalikan risikonya.
- Setiap pekerjaan harus diawasi untuk menjamin setiap pekerjaan dilakukan dengan aman termasuk juga pengawasan dalam rangka untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan K3 perusahaan telah berjalan dengan baik.
- Seleksi dan penempatan personil harus mempertimbangkan kemampuan K3 termasuk juga persyaratan kompetensi dan persyaratan kesehatan.
- Harus melakukan penilaian untuk mengetahui area-area terbatas di perusahaan.
Tentunya penetapan area terbatas adalah berdasarkan resiko K3 nya.
Jadi perusahaan harus merumuskan batasan-batasan apa yang harus ditetapkan untuk area kerja terbatas tentunya dengan K3 nya.
- Seluruh peralatan produksi yang digunakan harus dalam kondisi terpelihara, tentunya perusahaan harus memiliki sistem pemeliharaan peralatan yang terjadwal memiliki sumber daya yang kompeten dibidang pemeliharaan.
Teknisi yang telah memiliki sertifikasi, termasuk juga pada saat melakukan perbaikan peralatan dan perubahan sarana produksi.
Perusahaan harus menyiapkan dan menyediakan keseluruhan sistem yang berhubungan dengan perbaikan termasuk juga pemeliharaan dan perubahan sarana produksi.
- Pada saat perusahaan menerima pelayanan dari pihak lain atau memberikan pelayanan kepada pihak lain harus juga dilakukan pengendalian risiko K3.
Jadi dilakukan manajemen risiko yang berhubungan dengan penerimaan pelayanan ataupun pemberian pelayanan pada pihak lain.
- Harus menyediakan sistem untuk mengendalikan kondisi darurat yang terjadi, kesiapan menangani keadaan darurat meliputi prosedur, struktur organisasi, termasuk juga SDM yang kompeten dalam penanganan keadaan darurat sesuai dengan potensi keadaan darurat yang ada diperusahaan.
- Harus menyediakan petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) sesuai dengan aturan yang berlaku, baik jumlah petugas P3K nya, penempatannya, perlengkapan PK3, ruang P3K sesuai dengan peraturan.
- Untuk menangani dampak yang ditimbulkan kejadian darurat maka perusahaan diminta untuk menyediakan sistem bagaimana rencana dan pemulihan keadaan darurat tersebut agar kondisi korban dapat segera tertangani dan dapat segera dipulihkan dengan cepat dan tepat.
Elemen 7. Standar Pemantauan
Perusahaan harus melakukan :
- Pemeriksaan bahaya ditempat kerja
- Pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja untuk mengetahui apakah telah memenuhi persyaratan baku mutu atau belum.
- Peralatan pemeriksaan atau inspeksi pengukuran dan pengujian terhadap kinerja peralatan dan instalasi apakah memenuhi standar teknis atau peraturan yang berlaku.
- Pemantauan kesehatan tenaga kerja pada penerapan SMK3 baik itu pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala, maupun konsep khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Elemen 8. Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
Dalam penerapan SMK3 perusahaan harus menyediakan sistem untuk bisa menjamin bahwa pelaporan bahaya, pelaporan kecelakaan, dan pengkajian kecelakaan termasuk penanganan masalah K3 dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan regulasi yang mengatur.
Elemen 9. Pengelolaan Material dan Perpindahannya
Pada penerapan SMK3 perusahaan diminta untuk :
- Menyediakan sistem penanganan material secara manual dan mekanis meliputi pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan termasuk juga pengendalian bahan kimia berbahaya.
- Sistem yang disiapkan tersebut harus diketahui oleh tenaga kerja dan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur, termasuk juga standar teknis dan manual book peralatan dari pihak pabrikan terkait dengan alat yang digunakan.
Elemen 10. Pengumpulan dan Penggunaan Data
Elemen ini terdiri dari catatan K3, data dan laporan K3.
Pada elemen ini perusahaan harus menyimpan catatan-catatan K3 sebagai bukti penerapan SMK3 di tempat kerja, termasuk juga menyediakan data dan laporan K3 baik itu laporan secara internal termasuk juga laporan-laporan K3 ke pihak eksternal sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan.
Elemen 11. Pemeriksaan SMK3
Perusahaan diminta untuk melakukan audit internal SMK3.
Terkait dengan pelaksanaan audit, perusahaan harus menyiapkan jadwal pelaksanaan audit termasuk dengan menyiapkan pelaksanaan audit, Auditor SMK3 internal termasuk menyusun laporan audit dan distribusinya di tingkat internal perusahaan dan melaksanakan tindak lanjut hasil audit SMK3.
Elemen 12. Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
Pada elemen ini perusahaan diminta harus :
- Menyusun strategi pelatihan, bagaimana menyusun program pelatihan, apakah itu bagi manajemen, penyelia, atau seluruh tenaga kerja termasuk juga bagi pengunjung dan kontraktor.
- Melakukan pelatihan dalam rangka memenuhi kompetensi atau keahlian khusus bagi petugas-petugas tertentu atau operator, teknisi, termasuk juga ahli-ahli K3 sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Keseluruhan elemen-elemen yang diminta pada SMK3 harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tertentu tergantung kategori tingkat penerapan SMK3 perusahaan, apakah tingkat awal, transisi, atau lanjut.
Elemen dan kriteria Pada Tingkat Penerapan SMK3
Pada PP Nomor 50 Tahun 2012 penerapan SMK3 dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu :
- Tingkat Penerapan Awal
Ditujukan untuk perusahaan resiko rendah, ditetapkan sebanyak 10 elemen dan 64 kriteria.
- Tingkat Transisi
Ditujukan untuk perusahaan resiko menengah, ditetapkan sebanyak 11 elemen dan 122 kriteria.
- Tingkat lanjut
Ditujukan untuk perusahaan risiko tinggi, ditetapkan sebanyak 12 elemen dan 166 kriteria.
Nah elemen-elemen yang diterapkan pada tingkat awal, transisi, dan lanjutan termasuk juga kriteria-kriteria.
Kriteria yang digunakan untuk penilaian untuk tingkat awal, transisi, dan lanjutan tersebut dapat dilihat pada PP No. 50 Tahun 2012 Tabel 1 Halaman 71 s/d 73.
Audit Eksternal SMK3
Untuk perusahaan memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan.
Jadi hanya lembaga audit SMK3 yang telah ditunjuk pemerintah yang berwenang untuk melakukan audit eksternal SMK3.
Hasil audit Sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
Perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi antara lain adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi.
Pedoman penilaian atau Audit Penerapan SMK3
Dilakukan melalui 12 elemen SMK3.
Penilaian penerapan SMK3 tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2012.
- Tingkat Awal (resiko rendah) ditetapkan sebanyak 10 elemen dan 64 kriteria.
- Tingkat Transisi (resiko menengah) ditetapkan sebanyak 11 elemen dan 122 kriteria.
- Tingkat lanjut (risiko tinggi) ditetapkan sebanyak 12 elemen dan 166 kriteria.
Penetapan Hari Audit SMK3
Penetapan hari audit SMK3 di suatu perusahaan ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja di perusahaan tersebut dan resiko kegiatan perusahaan.
Apakah resiko termasuk resiko tinggi / menengah / rendah.
Misalkan jumlah pekerjanya 46 – 65 orang dan perusahaannya termasuk kategori risiko tinggi maka perusahaan tersebut diaudit selama 6 hari orang.
Penetapan hari audit SMK3 dikelompokkan sebagai berikut :
- Penetapan hari audit SMK3 untuk kategori tingkat awal dilakukan sekurang-kurangnya 40 % dari tabel diatas
- Penetapan hari audit SMK3 untuk kategori tingkat transisi dilakukan sekurang-kurangnya 60 % dari tabel diatas
- Penetapan hari audit SMK3 untuk kategori tingkat lanjutan sekurang-kurangnya selama 80 % dari tabel diatas
Catatan :
Durasi waktu audit SMK3 tidak termasuk waktu perjalanan ke lokasi audit (pulang-pergi) dan kegiatan induksi keselamatan dan kesehatan kerja.
Penilaian kriteria audit SMK3
Ada 3 kategori penilaian kriteria audit SMK3 :
- Kritikal
Temuan yang mengakibatkan fatality kematian
- Major
-
- Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan
- Tidak melaksanakan salah satu prinsip dalam SMK3 yang sudah diuraikan diatas karena dianggap sistem tidak bisa berjalan.
- Terdapat temuan minor satu kriteria audit di beberapa lokasi.
- Minor
Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundangan, standar, pedoman dan acuan lainnya termasuk juga kebijakan internal perusahaan, SOP maupun prosedur-prosedur kerja K3 perusahaan.
Penilaian Tingkat Penerapan SMK3
Kategori perusahaan dibagi atas 3 kategori yaitu :
Tingkat pencapaian penerapan
- 0 – 59 % >> masuk kategori tingkat penilaian penerapan kurang
- 60 – 84 % >> masuk kategori tingkat penilaian penerapan baik
- 85 – 100 % >> masuk kategori tingkat penilaian penerapan memuaskan
Dalam hal penilaian perusahaan termasuk kategori critical atau Mayor, maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3 dan penilaian tingkat penerapan SMK3 tidak mengacu pada tabel diatas.
Semoga bermanfaat.
Referensi :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012
Pengenalan Standar Sistem Manajemen K3 Indonesia berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012