Klausul 5 SNI ISO / IEC 17025 : 2017

Klausul 5 SNI ISO / IEC 17025 : 2017

5. Persyaratan Struktural

5.1 Laboratorium harus merupakan suatu badan hukum, atau bagian tertentu dari suatu badan hukum, yang bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan laboratoriumnya.

Catatan : Untuk keperluan dokumen ini, laboratorium pemerintah dianggap sebagai badan hukum berdasarkan status kepemerintahannya.

5,2 Laboratorium harus menetapkan manajemen yang memiliki tanggung jawab keseluruhan atas laboratorium

5.3 Laboratorium harus menentukan dan mendokumentasikan ruang lingkup kegiatan laboratorium yang sesuai dengan dokumen ini. Laboratorium hanya mengklaim kesesuaian dengan dokumen ini untuk ruang lingkup kegiatan laboratorium tersebut, tidak termasuk kegiatan laboratorium yang disediakan secara eksternal secara berkelanjutan.

5.4 Kegiatan laboratorium harus dilakukan sedemikian rupa untuk memenuhi persyaratan dokumen ini, pelanggan laboratorium, otoritas pemerintah, dan organisasi yang memberikan pengakuan. Hal ini harus mencakup kegiatan laboratorium yang dilakukan di semua fasilitas permanennya, di lokasi yang jauh dari fasilitas permanennya, fasilitas sementara, atau bergerak yang terkait, atau fasilitas pelanggan.

5.5 Laboratorium harus :

a. Menentukan struktur organisasi dan manajemen laboratorium, posisinya dalam organisasi induk, dan hubungan antara manajemen, kegiatan teknis, dan layanan pendukung.

b. Menentukan tanggung jawab dan wewenang dan hubungan antara semua personel yang mengelola, melaksanakan, atau menverifikasi pekerjaan yang memengaruhi hasil kegiatan laboratorium.

c. Mendokumentasikan prosedurnya sejauh diperlukan untuk memastikan penerapan kegiatan laboratorium secara konsisten dan keabsahan hasil.

5.6 Laboratorium harus memiliki personel yang terlepas dari tanggung jawab lainnya, memiliki wewenang dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya, yang mencakup :

a. Penerapan, penerapan, dan peningkatan sistem manajemen

b. Identifikasi penyimpangan dari sistem manajemen atau dari prosedur pelaksanaan kegiatan laboratorium

c. Inisiasi tindakan untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan tersebut

d. Pelaporan kepada manajemen laboratorium mengenai kinerja sistem manajemen dan kebutuhan peningkatan.

e. Pemastian keefektifan kegiatan laboratorium.

5.7 Manajemen laboratorium harus memastikan bahwa :

a. Komunikasi mengenai keefektifan sistem manajemen dan pentingnya pemenuhan persyaratan pelanggan dan persyaratan lainnya berjalan

b. Integritas sistem manajemen terjaga ketika ada perubahan pada sistem manajemen yang direncanakan dan dilaksanakan.

Baca Juga :

Klausul 4 SNI ISO / IEC 17025 : 2017

Anda Membutuhkan Konsultan SNI ISO / IEC 17025 : 2017?

atau

Klausul 4 SNI ISO / IEC 17025 : 2017

Klausul 4 SNI ISO / IEC 17025 : 2017

4. Persyaratan Umum

4.1 Ketidakberpihakan

4.1.1 Kegiatan laboratorium harus dilakukan secara tidak memihak dan terstruktur dan dikelola untuk menjaga ketidakberpihakan

4.1.2 Manajemen laboratorium harus berkomitmen terhadap ketidakberpihakan

4.1.3 Laboratorium harus bertanggung jawab atas ketidaberpihakan kegiatan laboratoriumnya dan tidak boleh memberikan tekanan komersial, finansial, atau tekanan lainnya yang memkompromikan ketidakberpihakan.

4.1.4 Laboratorium harus mengindentifikasi resiko terhadap ketidakberpihakan secara berkelanjutan. Hal ini termasuk resiko yang timbul dari kegiatannya, atau hubungannya, atau hubungan personelnya. Namun demikian hubungan semacam itu tidak harus memberikan resiko ketidakberpihakan kepada laboratorium.

Catatan : Hubungan yang mengancam ketidakberpihakan laboratorium dapat didasarkan pada kepemilikan, tata kelola, manaemen personel, sumber daya bersama, keuangan, kontrak, pemasaran (termasuk penguatan merk), dan pembayaran komisi penjualan atau jasa lainnya untuk rujukan pelanggan baru, dll

4.1.5 Jika resiko ketidakberpihakan diidentifikasi, laboratorium harus dapan menunjukkan cara menghilangkan atau meminimalkan resiko tersebut.

4.2 Kerahasiaan

4.2.1 Laboratorium harus bertanggung jawab, melalui komitmen berkekuatan hukum, untuk pengelolaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan laboratorium. Laboratorium harus menginformasikan kepada pelanggan terlebih dahulu, tentang informasi yang akan ditempatkan di ranah publik. Kecuali informasi yang diberikan pelanggan kepada publik, atau bila disetujui antara laboratorium dan pelanggan (misalnya untuk tujuan menganggapi keluhan keluhan), Semua informasi lainnya dianggap sebagai informasi eksklusif dan harus dianggap rahasia.

4.2.2 Jika laboratorium dipersyaratkan oleh undang-undang atau diberi kewenangan oleh pengaturan kontrak untuk menyampaikan informasi rahasia, pelanggan atau individu yang terkait harus, kecuali dilarang oleh undang-undang, diberitahu mengenai informasi tersebut.

4.2.3 Informasi tentang pelanggan yang diperoleh dari sumber selain pelanggan (misalnya penggugat, regulator) harus bersifat rahasia antara pelanggan dan laboratorium. Penyedia (sumber) informasi ini harus dirahasiakan oleh laboratorium dan tidak boleh diberitahukan kepada pelanggan, ekcuali jika disetujui oleh sumber tersebut.

4.2.4 Personel termasuk komite, kontraktor, personel badan eksternal, atau individu yang bertindak atas nama laboratorium harus merahasiakan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan laboratorium, kecuali yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Anda Membutuhkan Konsultan SNI ISO / IEC 17025 : 2017?

atau