Secara singkat, limbah merupakan buangan dari hasil suatu proses baik itu proses produksi di dalam industri maupun domestik. Ada berbagai macam jenis limbah, antara lain : limbah organik, anorganik, dan limbah B3.
Jenis limbah yang ketiga tersebut dapat dihasilkan dari beberapa macam aktivitas atau kegiatan, misalnya dari aktivitas pengujian di laboratorium, pariwisata, maupun fasilitas kesehatan antara lain meliputi puskesmas, klinik pelayanan kesehatan, rumah sakit.
Seperti kita ketahui bahwa limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai karakteristik yang bermacam-macam antara lain :
- Infeksius
- Benda tajam
- Patologis
- Bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, atau sisa kemasan
- Radioaktif
- Farmasi
- Sitotoksik
- Peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi
- Tabung gas atau kontainer tekanan
Nah kali ini kita akan membahas mengenai tata pengelolaan limbah B3 tersebut.. Yuk kita mulai..
Daftar Isi
Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah B3
Didalam pengelolaan limbah B3 tentu saja organisasi harus memperhatikan keselamatan dan keamanan. Terkait dengan tata cara pengelolaan limbah B3 tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015.
Peraturan menteri tersebut bertujuan untuk memberikan panduan bagi penghasil limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan didalam mengelola limbah B3 yang dihasilkan.
Pengelolaan limbah B3 dimaksudkan agar limbah B3 yang dihasilkan sesedikit mungkin yaitu dilakukan dengan cara mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya dan sifat beracun.
Kegiatan pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan memiliki potensi yang membahayakan bagi manusia termasuk juga pekerja sehingga perlindungan untuk pencegahan cedera sangat penting bagi semua pekerja di setiap rangkaian kegiatan pengelolaan limbah B3.
Setiap orang yang melaksanakan tugas pengelolaan limbah B3 wajib pernah mengikuti pelatihan pengelolaan limbah B3 atau memiliki pengalaman dalam pengolahan limbah B3.
Perlindungan bagi pekerja ini sangat diperlukan, antara lain dengan adanya :
- APD (Alat Pelindung Diri)
- Personal hygiene
- Imunisasi
- Keamanan sitotoksik
- Medical check up yang rutin
- Pemberian makanan tambahan
- Praktek pengelolaan limbah
Baca Juga : IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) WWTP dan STP
6 Tahap Pengelolaan Limbah B3
Panduan pengelolaan limbah B3 yang timbul dari fasilitas layanan kesehatan tersebut memiliki 6 tahap antara lain :
Pengurangan dan Pemilahan
Pengurangan dan pemilihan limbah B3 wajib dilakukan oleh penghasil limbah B3. Pengurangan limbah B3 ini dilakukan dengan berbagai cara, misalnya :
- Menghindari penggunaan material yang mengandung B3 jika terdapat pilihan lainnya, misalnya jika pada alat ukur termometer yang menggunakan bahan merkuri disubtitusi dengan menggunakan termometer alkohol.
- Melakukan tata kelola yang baik terhadap setiap bahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan atau pencemaran terhadap lingkungan.
- Melakukan tata kelola yang baik di dalam pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kadaluarsa.
- Melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Sedangkan pemilahan limbah B3 antara lain dilakukan dengan cara :
- Memisahkan limbah B3 berdasarkan jenis, kelompok, atau karakteristik dari limbah B3 itu sendiri.
- Mewadahi limbah B3 itu sesuai dengan kelompok limbah B3
Tata cara pengurangan dan pemilihan limbah B3 tersebut tentu saja harus dilakukan sesuai ketentuan dan seperti yang tercantum di dalam lampiran I P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tersebut.
Pengurangan dan pemilihan ini dapat dilakukan melalui berbagai langkah, yaitu :
- Pengurangan pada sumbernya
Salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pengurangan pada sumbernya adalah melakukan prosedur kerja tentang penanganan medis yang baik
Contohnya : Terhadap pasien yang akan mendapatkan suntikan 3 ml obat, maka sebaiknya peralatan suntik yang digunakan juga harus memiliki volume yang tepat sebesar 3 ml.
- Penggunaan kembali (Reuse)
Peralatan medis yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan kembali antara lain misalnya : botol atau kemasan dari kaca, dll. Namun peralatan disposible atau single used tidak boleh digunakan berulang.
- Daur ulang atau recycle
Daur ulang merupakan upaya pemanfaatan kembali dari komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan secara kimia, fisika, atau biologi yang menghasilkan produk yang sama atau produk yang berbeda.
Beberapa material yang dapat didaur ulang itu antara lain : plastik, kertas, kaca, logam, dll.
Dan daur ulang terhadap material berbahan plastik umumnya dilakukan terhadap jenis plastik berbahan dasar polietilena dan high density polyethylene atau HDPE.
Baca Juga : Perbedaan Unsur Logam dan Non Logam Serta Contohnya
- Pemilahan
Pemilahan ini merupakan tahapan penting dalam pengelolaan limbah.
Pemilahan limbah medis tentu saja wajib dilakukan sesuai dengan kelompok limbahnya
Jadi masing-masing kelompok limbah harus ditetapkan mengenai kode warnanya, simbolnya, wadah atau kemasannya, dan juga tentang pengelolaan limbah medis.
- Pengomposan
Pengomposan ini merupakan salah satu cara penting untuk mengurangi limbah seperti makanan buangan, limbah dapur, karton bekas, atau limbah taman, dll.
Baca Juga : Pembuatan Biogas dan Proses Yang Terjadi Dalam Digester
Penyimpanan
Penyimpanan limbah B3 wajib dilakukan oleh penghasil limbah B3. Penyimpanan limbah B3 dilakukan dengan berbagai cara antara lain :
- Penyimpanan limbah B3 dilakukan di fasilitas penyimpanan.
- Penyimpanan dengan wadah limbah B3 sesuai dengan kelompok limbah B3 nya.
- Menggunakan warna pada setiap kemasan atau wadah limbah sesuai dengan karakteristik dari limbah B3 nya
- Memberikan simbol dan label limbah B3 pada setiap kemasan atau limbah B3 setelah saja harus sesuai dengan karakteristik limbah B3
Ketentuan mengenai simbol tercantum di dalam lampiran II sedangkan tata cara penyimpanan limbah B3 ini tercantum dalam lampiran III P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tersebut.
Penyimpanan limbah B3 dapat dilakukan secara baik dan benar apabila limbah B3 telah dilakukan pemilahan termasuk memasukkan limbah B3 ke dalam wadah atau kemasan yang sesuai dan tentu saja diikuti dengan simbol dan label limbah B3
Pengangkutan
Pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan antara lain :
- Menggunakan alat angkut limbah B3 yang telah mendapatkan izin pengelolaan limbah B3 mengenai kegiatan pengangkutan limbah B3
- Menggunakan simbol limbah B3
- Harus dilengkapi dengan manifes limbah B3
Pengolahan
Pengolahan limbah B3 dilakukan secara thermal oleh penghasil limbah B3 yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 mengenai kegiatan pengolahan limbah B3 atau pengolah limbah B3 yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 mengenai kegiatan pengolahan limbah B3.
Pengolahan limbah B3 secara termal ini dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai alat antara lain :
- Menggunakan autoklaf tipe alir gravitasi atau vakum
- Menggunakan gelombang mikro
- Menggunakan iradiasi frekuensi radio
- Menggunakan insinerator
Penguburan
Penguburan limbah B3 hanya dapat dilakukan untuk limbah B3 patologis dan benda tajam
Penguburan limbah B3 harus memperoleh persetujuan penguburan limbah B3 dan masa berlaku persetujuan tersebut adalah lima tahun dan dapat diperpanjang
Penimbunan
Pnimbunan limbah B3 dilakukan terhadap limbah B3 yang berupa abu terbang insinerator (fly ash insinerator) dan slag atau abu dasar insinerator (Bottom ash insinerator).
Sebelum melakukan penimbunan maka limbah B3 wajib dilakukan enkapsulasi atau inertisasi dan prosedur enkapsulasi atau inertisasi dapat dilihat di dalam lampiran V P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tersebut.
Penimbunan limbah B3 yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan harus mendapatkan persetujuan penimbunan limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala instansi lingkungan hidup dan masa berlaku persetujuannya ini selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Kesimpulan
Demikian artikel pendek mengenai pengelolaan limbah B3 khususnya yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan. Dengan memahami 6 tahapan tersebut harapannya tentunya kita lebih memahami hal-hal apa saja yang harus kita lakukan jika bidang pekerjaan kita bersinggungan dengan limbah B3.
Semoga Bermanfaat.
Referensi :