Klausul 4 SNI ISO / IEC 17025 : 2017

4. Persyaratan Umum

4.1 Ketidakberpihakan

4.1.1 Kegiatan laboratorium harus dilakukan secara tidak memihak dan terstruktur dan dikelola untuk menjaga ketidakberpihakan

4.1.2 Manajemen laboratorium harus berkomitmen terhadap ketidakberpihakan

4.1.3 Laboratorium harus bertanggung jawab atas ketidaberpihakan kegiatan laboratoriumnya dan tidak boleh memberikan tekanan komersial, finansial, atau tekanan lainnya yang memkompromikan ketidakberpihakan.

4.1.4 Laboratorium harus mengindentifikasi resiko terhadap ketidakberpihakan secara berkelanjutan. Hal ini termasuk resiko yang timbul dari kegiatannya, atau hubungannya, atau hubungan personelnya. Namun demikian hubungan semacam itu tidak harus memberikan resiko ketidakberpihakan kepada laboratorium.

Catatan : Hubungan yang mengancam ketidakberpihakan laboratorium dapat didasarkan pada kepemilikan, tata kelola, manaemen personel, sumber daya bersama, keuangan, kontrak, pemasaran (termasuk penguatan merk), dan pembayaran komisi penjualan atau jasa lainnya untuk rujukan pelanggan baru, dll

4.1.5 Jika resiko ketidakberpihakan diidentifikasi, laboratorium harus dapan menunjukkan cara menghilangkan atau meminimalkan resiko tersebut.

4.2 Kerahasiaan

4.2.1 Laboratorium harus bertanggung jawab, melalui komitmen berkekuatan hukum, untuk pengelolaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan laboratorium. Laboratorium harus menginformasikan kepada pelanggan terlebih dahulu, tentang informasi yang akan ditempatkan di ranah publik. Kecuali informasi yang diberikan pelanggan kepada publik, atau bila disetujui antara laboratorium dan pelanggan (misalnya untuk tujuan menganggapi keluhan keluhan), Semua informasi lainnya dianggap sebagai informasi eksklusif dan harus dianggap rahasia.

4.2.2 Jika laboratorium dipersyaratkan oleh undang-undang atau diberi kewenangan oleh pengaturan kontrak untuk menyampaikan informasi rahasia, pelanggan atau individu yang terkait harus, kecuali dilarang oleh undang-undang, diberitahu mengenai informasi tersebut.

4.2.3 Informasi tentang pelanggan yang diperoleh dari sumber selain pelanggan (misalnya penggugat, regulator) harus bersifat rahasia antara pelanggan dan laboratorium. Penyedia (sumber) informasi ini harus dirahasiakan oleh laboratorium dan tidak boleh diberitahukan kepada pelanggan, ekcuali jika disetujui oleh sumber tersebut.

4.2.4 Personel termasuk komite, kontraktor, personel badan eksternal, atau individu yang bertindak atas nama laboratorium harus merahasiakan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan laboratorium, kecuali yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Anda Membutuhkan Konsultan SNI ISO / IEC 17025 : 2017?

atau