Regulasi Tentang P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)

Regulasi Tentang P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), tentunya istilah ini sudah sering kita dengar. Namun sebagian dari kita mungkin belum mengetahui ternyata ada beberapa regulasi yang mengatur mengenai P3K ini.

Dalam artikel ini kita akan belajar bersama mengenai hal-hal terkait dengan :

  • Pengertian P3K
  • Tujuan dan dasar hukum, apakah ada regulasi yang mewajibkan P3K harus disediakan di tempat kerja?
  • Persyaratan petugas pertolongan pertama pada kecelakaan baik dari segi jumlahnya, lokasi penempatannya, baik pada jam kerja normal atau jam kerja shift termasuk juga lokasi kerja dengan unit kerja yang berbeda.
  • Persyaratan lisensi kompetensi yang tentunya terkait dengan pelaksanaan tugas sehari-hari. Apakah ada batasan-batasannya? termasuk juga sistem komunikasi dan penandaan petugas P3K tersebut.
  • Fasilitas P3K baik itu :
    1. Ruang P3K
    2. Kotak P3K
    3. Alat evakuasi dan alat transportasi jika ada korban yang akan dilanjutkan pada rumah sakit rujukan untuk menerima penanganan lebih lanjut. Termasuk juga ada persyaratan fasilitas tambahan sesuai dengan kebutuhan penanganan P3K tersebut.

Yuk kita mulai..

Pengertian P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)

p3k adalah

P3K adalah pertolongan pertama pada kecelakaan, yaitu upaya pertama yang diberikan kepada korban yang mengalami kecelakaan maupun yang mengalami sakit di tempat kerja.

Lingkup intervensi yang diberikan adalah penanganan medis dasar berupa tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam yang telah terlatih secara khusus.

Maka salah satu persyaratan dari petugas P3K di tempat kerja adalah orang yang sudah dilatih secara khusus mengenai bagaimana melakukan penanganan medis dasar ini kepada karyawan yang mengalami sakit atau yang mengalami cedera.

perban pertolongan pertama pada kecelakaan

petugas p3k

Dapat dilihat pada gambar diatas :

  • Ada proses pembidaian
  • Ada proses pemberian resusitasi jantung paru
  • dll

Hal-hal diatas merupakan lingkup penanganan medis dasar yang ditujukan pada penanganan keadaan darurat yang akan dipelajari pada pelatihan petugas P3K sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja adalah :

  • Memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan secara cepat dan tepat, dan tidak boleh terlambat dan salah dalam penanganannya.

Jadi harus diidentifikasi secara jelas, kira-kira luka atau sakit apa yang dialami oleh pekerja sehingga dapat diputuskan cara penanganannya secara cepat dan tepat sesuai dengan petunjuk yang ada dalam pedoman pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan kepada korban kecelakaan.

  • Mempertahankan penderita tetap hidup dan terhindar dari kematian. Jadi jangan karena terlambat penanganan kondisinya bisa lebih parah dan bahkan bisa meninggal.
  • Membuat keadaan penderita tetap stabil.
  • Mengurangi rasa nyeri, ketidaknyamanan, dan rasa cemas.
  • Meminimalkan cedera dan kecacatan pada korban. Jangan sampai karena terlambat penanganan, yang seharusnya penderita bisa pulih kondisinya namun akhirnya malah menjadi cacat karena terlambat penanganan.

Dasar Hukum Penyediaan P3K di Tempat Kerja

  • Undang-undang nomor 1 tahun 70 tentang keselamatan kerja

Pasal 3 Ayat 1 Huruf e

Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi pertolongan pada kecelakaan.

  • Permenaker No. Per.15/Men/VIII/2008 Tentang P3K ditempat Kerja

Pasal 2

Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K ditempat kerja.

Pengurus wajib melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja.

  • Lampiran II PP Nomor 50 tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3

6.8 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

6.8.1 Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi peraturan perundangan, standar, pedoman teknis.

6.8.2 Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi artinya seluruh kebutuhan P3K dan sistem pengelolaan di tempat kerja itu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. Per.15/Men/VIII/2008, termasuk jumlahnya, persyaratan penunjukan petugasnya, dan jarak penempatannya harus disesuaikan dengan apa yang diatur didalam peraturan perundangan yang berlaku.

  • SK Dirjend Binwasnaker No. Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di tempat Kerja.

Regulasi-regulasi diatas harus dipenuhi tempat kerja dalam rangka penyediaan P3K.

Perangkat P3K di Tempat Kerja

fasilitas p3k

Umumnya dikelompokkan menjadi 2 hal :

  • Petugas P3K, Personel yang melaksanakan tindakan P3K tersebut.
  • Fasilitas P3K, peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam pemberian tindakan P3K tersebut.

Petugas P3K

Petugas P3K adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengurus atau pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Jadi tugas seorang petugas P3K bukanlah tugas utama melainkan hanya merupakan tugas tambahan.

Namun demikian, walaupun hanya bersifat tugas tambahan, petugas P3K diperbolehkan untuk meninggalkan pekerjaan utama saat kehadirannya dibutuhkan untuk melakukan tindakan P3K tersebut yaitu memberikan pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera.

Petugas P3K adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.

Jangan sampai korban pertama kali ditolong oleh rekan kerjanya sendiri.

Sehingga petugas pertolongan pertama pada kecelakaan harus secara cepat mendatangi lokasi kejadian agar dia yang pertama kali memberikan pertolongan dengan tepat karena dia yang paham dan yang telah memperoleh pelatihan terkait dengan bagaimana pemberian tindakan P3K tersebut.

Persyaratan Menjadi Petugas P3K

petugas p3k kompeten

Permenakertrans No. Per 15/Men/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja

Pasal 3 :

  • Petugas P3K harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat. Jadi buku kegiatan pertolongan pertama pada kecelakaan tersebut dari Disnaker Kabupaten kota atau provinsi.
  • Untuk mendapatkan lisensi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan. jadi petugas P3K harus bekerja di perusahaan tersebut.
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K. Seorang karyawan tidak boleh ditunjuk sebagai petugas P3K jika yang bersangkutan tidak bersedia, karena hal ini merupakan tugas tambahannya, bukan tugas utama.
    • Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang pertolongan pertama pada kecelakaan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan. Petugas P3K harus lulus pelatihan terlebih dahulu sebelum diajukan untuk memperoleh lisensi P3K sekaligus untuk memperoleh buku kegiatan P3K, kemudian baru boleh ditunjuk atau secara sah yang bersangkutan menjadi petugas P3K.
  • Pemberian lisensi dan buku kegiatan P3K tidak dikenakan biaya.

Lisensi K3 Petugas P3K

Syarat lisensi K3 petugas P3K adalah :

  • Harus lulus dalam pembinaan K3 petugas P3K dan telah memiliki sertifikat dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Lisensi petugas pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat. Jadi sertifikatnya dari Kementerian sedangkan lisensi K3 dikeluarkan dari Disnaker setempat atau Disnaker provinsi
  • Masa berlaku lisensi K3 petugas P3K adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk waktu yang sama.

Informasi yang terdapat pada lisensi K3 petugas P3K :

  1. Nama
  2. Nomor registrasi
  3. Tempat tanggal lahir
  4. Nama perusahaannya
  5. Masa berlaku
  6. Tandatangan oleh Kepala Dinas Provinsi

Pelatihan P3K

Persyaratan untuk pelaksanaan pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan adalah :

  1. Peserta pendidikan minimal SLTA
  2. Fotocopy ijazah terakhir
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  4. Menyiapkan pas photo ukuran 4 x 6 dan 2 x 3 masing-masing 4 lembar
  5. Mengisi biodata peserta

Penyelenggara pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan adalah PJK3 (Perusahaan Jasa K3) yang memiliki izin dibidang pembinaan K3 dengan ruang lingkup kesehatan kerja.

Jumlah jam pelajaran selama 30 jam pelajaran atau kurang lebih sekitar 3 hari.

Sertifikat diterbitkan dari kemenaker R.I bagi yang lulus.

Diatur dalam SK Dirjend Binwasnaker No. Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di tempat Kerja.

Di dalam pelatihan tersebut, calon petugas P3K sudah diberikan pelatihan bagaimana melakukan tindakan P3K di tempat kerja dengan berbagai macam peralatan yang digunakan termasuk juga penggunaan peralatan-peralatan dan obat yang ada di dalam kotak P3K yang nanti ditempatkan di lingkungan perusahaan atau di area kerja masing-masing.

Jumlah Petugas P3K di Perusahaan

Pasal 5 Permenakertrans No. Per 15/Men/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja

Ayat 1

Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja dan potensi bahaya yang ada di tempat kerja. Jadi ada rasio jumlah petugas P3K dengan jumlah pekerja tentunya berdasarkan tingkat risiko perusahaan.

Rasio Jumlah Petugas P3K.

Lampiran 1 pada tabel diatas menunjukkan rasio jumlah petugas P3K di tempat kerja.

  • Klasifikasi tempat kerja yaitu tempat kerja dengan potensi bahaya rendah dan tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi.
  • Pada tabel dapat dilihat perusahaan dengan jumlah pekerja 25 – 150 orang maka jumlah petugas P3K hanyalah 1 orang.
  • Di atas 150 orang, 1 orang untuk setiap 150 orang atau dengan kata lain setiap kelipatan 150 orang, petugas P3K Ditambah 1 orang.
  • Di tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi, perusahaan dengan jumlah pekerja sampai dengan 100 orang maka petugas P3K nya adalah 1 orang.
  • Sedangkan di atas 100 orang, petugas P3K nya adalah 1 orang untuk setiap 100 orang atau dengan kata lain setiap kelipatan 100 orang, petugas P3K ditambah 1 orang.

Penempatan Petugas P3K

Berikut ini adalah regulasi / aturan penempatan petugas P3K di tempat kerja atau di perusahaan.

Pasal 5 Permenakertrans No. Per 15/Men/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja

Ayat 2 :

Pengurus wajib mengatur tersedianya petugas P3K sesuai jumlah dan potensi bahaya di tempat kerja, pada :

  • Tempat kerja berjarak lebih besar sama dengan 500 meter dengan unit.

penempatan petugas p3k

Gambar diatas merupakan sebuah ilustrasi dimana tempat kerja dan unit kerja berjarak 500 m.

  • Tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat

Misalnya : Gedung bertingkat lantai 1, lantai 2, dan lantai 3. Maka di setiap lantai yang berbeda harus ditempatkan petugas P3K.

  • Tempat kerja dengan jadwal kerja shift.

Jika perusahaan beroperasi 3 shift, maka masing-masing shift harus tersedia petugas P3K nya.

Jumlah petugas P3K pada masing-masing shift tentunya disesuaikan dengan jarak antar tempat kerja dengan unit apakah ada yang terpisah atau tidak.

Juga harus disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja atau buruh, termasuk juga potensi bahaya yang ada pada masing-masing unit kerja dan tempat kerja yang berbeda tersebut.

Tugas Seorang Petugas P3K

Pasal 5 Permenakertrans No. Per 15/Men/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja

Ayat 6 :

  • Melaksanakan tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan. Dimana hal ini tentunya sudah dipelajari dalam pelatihan
  • Merawat fasilitas K3 sendiri supaya enak dan nyaman digunakan.
  • Mencatat setiap kegiatan pertolongan pertama pada kecelakaan dalam buku kegiatan P3K.
  • Melaporkan kegiatan pertolongan pertama pada kecelakaan kepada pengurus.

Di dalam kartu lisensi K3, pada bagian belakang tertulis hal-hal seperti diatas ditambah satu point lagi yaitu :

  • Melakukan latihan P3K di tempat kerja sekurang-kurangnya 6 bulan sekali dan dicatat dalam buku kegiatan petugas P3K di tempat kerja.

Petugas P3K juga diwajibkan memberikan pelatihan P3K kepada karyawan yang lainnya agar mereka juga bisa membantu penanganan seandainya ada karyawan yang mengalami luka atau sakit tempat kerja sebelum petugas P3K yang bersangkutan tiba di lokasi.

Dipasal 4 dikatakan bahwa :

Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan kepada karyawan yang mengalami cedera sehingga tidak perlu izin tidak perlu permisi karena alasan tugas untuk menyelamatkan orang lain sebagaimana diamanahkan oleh peraturan perundangan.

Tugas atau Kewajiban Petugas P3K

  • Melaksanakan tindakan P3K

Misalnya :

    1. Patah tulang
    2. Keseleo
    3. Luka bakar
    4. Luka tersayat
    5. Penghentian Pendarahan
    6. Digigit binatang berbisa
    7. Luka memar
    8. Pernafasan buatan
    9. Keracunan Obat
    10. Keracunan Makanan
    11. Luka bakar akibat bahan kimia
    12. Pingsan
    13. dll

Hal tersebut dilakukan mengacu kepada buku panduan P3K di tempat kerja. Dimana di dalam buku panduan P3K tersebut sudah tersedia semua petunjuknya. Dan ini juga merupakan bagian peralatan yang harus dimiliki juga oleh perusahaan dan harus disediakan di tempat kerja sebagai pedoman nanti bagi petugas P3K untuk mengambil atau melakukan tindakan P3K tersebut.

Contoh

Pertolongan pertama pada luka bakar

Di buku tersebut seharusnya sudah dirinci secara jelas apa tindakan pertama, tindakan kedua, dan tindakan ketiga, dst yang harus dilakukan sampai korban selesai ditangani dengan baik.

Pertolongan pertama pada patah tulang

Di buku tersebut juga seharusnya sudah dirinci bagaimana patah tulang ditangani sampai pada pembidaian selesai dilakukan sehingga jangan sampai salah penanganan dan jangan sampai terlambat agar sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan tindakan P3K itu berjalan dengan baik.

  • Melakukan latihan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja minimal sekali 6 bulan dan dicatat dalam buku kegiatan P3K.

Di bagian depan buku kegiatan P3K ada perhatian :

  • Pengurus atau petugas P3K harus memperlihatkan kegiatan ini kepada pegawai pengawas untuk dicatat dan diketahui.
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja sewaktu-waktu dapat meminta buku ini untuk diadakan pemeriksaan.
  • Lisensi petugas P3K ini tempat kerja dapat dicabut oleh Kepala instansi apabila melanggar peraturan perundangan dibidang K3 dan dinilai tidak berkemampuan lagi sebagai petugas P3K atas usul pegawai pengawas.
  • Untuk perpanjangan lisensi diajukan satu bulan sebelum habis masa berlaku lisensi

Pencatatan setiap kegiatan P3K dilakukan didalam buku tersebut dimana ada kolom-kolom

  • Nomor
  • Tanggal
  • Kegiatan
  • Kejadian
  • Tindakan P3K yang dilakukan
  • Paraf pihak perusahaan

Penandaan Khusus Petugas P3K

Bagaimana kita mengetahui siapa petugas P3K di tempat kerja?

Pasal 5 Permenakertrans No. Per 15/Men/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja

Ayat 7 :

Pengurus wajib memasang pemberitahuan tentang nama dan lokasi petugas P3K di tempat yang mudah dilihat.

Selain itu petugas P3K dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh pekerja atau buruh yang membutuhkan pertolongan.

Misalnya : Rompi yang ada yang ada scotlite supaya mudah dikenal atau diketahui dimana keberadaan petugas P3K saat itu.

Memasang pemberitahuan ini bisa juga ditempel di papan-papan pengumuman.

Siapa petugas yang bertanggung jawab hari dan shift tersebut dan pada setiap lokasi yang memang ditetapkan ada kebutuhan petugas P3K sesuai dengan ketentuan regulasi.

Di lampiran II PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3 disini dikatakan di sub elemen :

1.2 tanggungjawab dan wewenang untuk bertindak

Kriteria 1.2.1 tanggungjawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan melaporkan kepada semua pihak yang terkait dalam perusahaan dibidang K3 telah ditetapkan, diinformasikan, didokumentasikan.

Ini termasuk salah satu yang diminta oleh kriteria tersebut dimana petugas P3K harus dicatat, didokumentasikan, dan diinformasikan kepada seluruh pihak di perusahaan-perusahaan dengan cara yang informatif agar mudah diketahui oleh semua orang yang ada di tempat kerja.

Fasilitas P3K di Tempat Kerja

ruang p3k perusahaan

 

Fasilitas P3K meliputi ada ruang P3K, kotak P3K dan isinya, alat evakuasi dan alat transportasi, termasuk Juga fasilitas tambahan berupa APD (Alat Pelindung Diri) atau peralatan khusus lainnya yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.

APD ini disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan pada saat keadaan darurat.

contoh :

Peralatan khusus berupa alat untuk pembasahan tubuh secara cepat yaitu shower dan pembilasan atau pencucian mata atau eyes shower.

Pada showernya tersebut juga ada rambu penempatannya supaya memudahkan kepada pekerja di mana lokasi peralatan-peralatan keadaan darurat itu ditempatkan.

Ruang P3K

Pasal 5 Permenakertrans No. Per 15/Men/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja

Ayat 9 :

Pengusaha wajib menyediakan ruang P3K dalam hal mempekerjakan pekerja atau buruh 100 orang atau lebih atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi.

Ini artinya kalau karyawan di perusahaan sudah ada 100 orang atau lebih wajib menyediakan ruang P3K tapi boleh juga pekerjanya dibawah 100 orang tapi kalau potensi bahaya perusahaan itu masuk kategori tinggi maka diwajibkan juga untuk menyediakan ruang P3K.

Sama dengan persyaratan kewajiban penerapan SMK3 di perusahaan-perusahaan.

Analoginya adalah kalau perusahaan diwajibkan menerapkan SMK3 maka wajib juga menyediakan ruang pertolongan pertama pada kecelakaan.

Apa itu potensi bahaya tinggi dari mana kita tahu bahwa perusahaan kita masuk kategori potensi bahaya tinggi atau tidak?

Pengertian potensi bahaya adalah kondisi atau keadaan yang potensial bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan, bisa merubah peledakan, kebakaran, perusakan termasuk juga kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Sedangkan potensi bahaya tinggi berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi, dan pencemaran lingkungan kerja.

Dari mana kita tahu bahwa perusahaan kita masuk kategori potensi bahaya tinggi atau tidak?

Hal tersebut diatur didalam peraturan perundangan :

Kepmenaker No. 186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Dimana di regulasi tersebut terdapat klasifikasi perusahaanberdasarkan tingkat kemudahan terbakarnya. Apakah perusahaan tersebut termasuk kategori potensi bahaya kebakaran tinggi, sedang 1, sedang 2, sedang 3, atau potensi bahaya kebakaran rendah atau ringannya.

Di regulasi tersebut sudah ada daftar perusahaan berdasarkan sektor industrinya atau berdasarkan klasifikasi lapangan usaha Indonesia.

Kepmenaker Nomor 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.

Di regulasi tersebut juga telah ditetapkan batasan bahan kimia yang digunakan di tempat kerja (Nilai Ambang Kuantitas) dengan berbagai macam jenis bahan kimia berdasarkan sifat bahan kimia berbahaya tersebut apakah bersifat toksix, flamable, oksidatif, korosif, dan lain-lain.

Nah jika bahan kimia yang digunakan, didistribusikan, atau disimpan melebihi dari nilai ambang kuantitas tersebut maka perusahaan dikategorikan masuk potensi bahaya besar.

Sedangkan Sebaliknya apabila penggunaan bahan kimia di tempat kerja di bawah nilai Nilai ambang Kuantitas (NAK) maka perusahaan itu masuk kategori potensi bahaya menengah.

Nah dari situ bisa diamati bisa menentukan Perusahaan kita masuk kategori potensi bahaya tinggi atau tidak.

Jadi kalau karyawan kita kurang dari 100 orang tapi masuk potensi bahaya rendah tidak diwajibkan kita harus menyediakan ruang pertolongan pertama pada kecelakaan. Tetapi walaupun karyawan atau pekerja kita kurang dari 100 orang tapi masuk kategori potensi bahaya tinggi berdasarkan peraturan perundangan maka perusahaan wajib menyediakan ruang P3K.

Oiya, terkait dengan identifikasi bahaya sebelumnya juga pernah diulas di dalam artikel berikut : HIRADC dan Contoh Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko

Persyaratan Ruang P3K

Permenakertrans No. Per 15/Men/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja

Pasal 9 Ayat 2 :

Persyaratan ruang P3K meliputi :

  • Lokasi, Persyaratan ruangan tersebut yaitu :
    1. Dekat dengan toilet dan kamar mandi
    2. Dekat dengan jalur keluar
    3. Mudah dijangkau dari area kerja dan
    4. Dekat dengan tempat parkir kendaraan supaya memudahkan akses mana kala dibutuhkan saat korban mendatangi ruang P3K termasuk pada saat mengirim pasien ke di rumah sakit rujukan untuk penanganan lebih lanjut.
  • Luas minimal

Luas minimum dari ruang P3K cukup untuk menampung satu tempat tidur untuk pasien dan masih terdapat ruang gerak seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan untuk penanganan.

  • Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memudahkan korban.
  • Diberi tanda dengan papan nama yang jelas supaya mudah dilihat.
  • Dan tentunya juga dilengkapi kelengkapan-kelengkapan seperti :
  • Wastafel dengan air mengalir
  • Tissue
  • Kotak P3K dan isi
  • Usungan / tandu
  • Bidai
  • Tempat tidur dengan bantal dan selimut
  • Tempat untuk menyimpan alat-alat seperti : tandu atau kursi roda
  • Sabun dan sikat
  • Pakaian bersih untuk penolong
  • Tempat sampah
  • Kursi tunggu bila diperlukan

Kotak P3K dan Isi

Permenakertrans No. Per 15/Men/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja

Pasal 10 :

Persyaratan Kotak P3K :

Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau.

kotak p3k

Harus sesuai standar tersebut, jangan yang tidak standar dimana lambangnya berwarna merah, dll

Isi kotak P3K diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran II Permenakertrans No. Per 15/Men/VIII/2008 dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untukk pelaksanaan P3K di tempat kerja.

Jenis dan Penempatan Kotak P3K.

Kotak P3K ini ada tipe A, tipe B, dan tipe C.

Dimana :

  • Tipe A untuk 25 pekerja atau kurang
  • Tipe B untuk 50 pekerja atau kurang
  • Tipe C untuk 100 pekerja atau kurang

Contoh :

Jenis kotak P3K Tipe A digunakan untuk kurang dari 26 pekerja. Untuk jumlah pekerja 25-50 bisa tipe B atau tipe A, 1 kotak B atau 2 kotak A. Boleh dikombinasi yang penting jumlah kebutuhannya.

Yang membedakan masing-masing kotaknya ini tipe A, B, dan C hanya jumlahnya.

Persyaratan Penempatan Kotak P3K

tanda kotak p3k

  • Harus mudah dilihat dan dijangkau
  • Diberi tanda arah yang jelas
  • Cukup cahaya serta mudah diangkat apabila digunakan
  • Dalam hal tempat kerja berjarak 500 meter atau lebih dengan unit kerja wajib juga ditempatkan kotak P3K.
  • Pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat misalkan tingkat satu, tingkat dua, tingkat tiga harus juga ditempatkan kotak P3K.
  • Tiap unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai dengan jumlah pekerja.

Alat evakuasi dan alat transportasi P3K

Alat evakuasi biasanya digunakan untuk memindahkan korban ketempat yang lebih aman.

Digunakan tandu dari bagian atau tempat kerja yang aksesnya sulit, misalnya : dari ketinggian atau dari atas atau dari lokasi pabrik menuju lokasi klinik atau tempat yang lebih aman untuk bisa diberikan pertolongan pertolongan pertama pada kecelakaan tersebut.

Sedangkan untuk alat transportasi biasanya berada di lokasi yang aksesnya lebih baik menuju keluar untuk mendapatkan rujukan lebih baik ya ke rumah sakit atau klinik untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kesimpulan

Ternyata banyak juga ya regulasi terkait dengan P3K ini. Dengan mengetahui regulasi tersebut, tentunya harapannya adalah kita bisa menerapkan di lingkungan perusahaan terkait dengan P3K di tempat kerja terlepas apakah perusahaan kita sudah menerapakan sistem manajemen SMK3 atau belum.

Oiya, masih berkaitan dengan kecelakaan dan keselamatan, kami juga mempunyai artikel terkait dengan jenis safety helm K3 yang bisa teman-teman  baca di link tersebut.

Semoga Bermanfaat

Referensi :

Persyaratan P3K di Perusahaan